Guru SMK Ini Cabuli Siswinya hingga hamil!

da7395ee21785272069563fb8.jpeg

Azisatria.com, Karawang - Seorang guru SMK di Kabupaten Karawang dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi. Akibat perbuatan guru berinisial AR tersebut, siswi berusia 17 tahun itu hamil 7 bulan. "Pelaku selaku guru membujuk melakukan persetubuhan dengan janji akan memberi nilai bagus serta memberikan uang kepada korban dan selanjutnya secara berulang melakukannya sampai akhirnya korban hamil 7 bulan," ucap Kapolres Karawang AKBP M Dicky Gading kepada detikcom, Jumat (20/5/2016).

Dicky menyebut perbuatan pelaku dilakukan sekitar bulan November 2014 dan terakhir pada bulan Oktiber 2015. Korban disetubuhi pelaku di sebuah bengkel motor dan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Karawang. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menangkap pelaku. Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan visum pada korban. "Pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Dicky. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, tersangka terancam hukuman tambahan sepertiga lebih lama karena tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak di bawah umur.

Komentar

  1. Admin Dunia Cerita21 Mei 2016 pukul 01.27

    Ahh, betul-betul jelang akhir zaman nih gan.
    Banyak betul berita pemerkosaan yang gw denger tahun ini.

    BalasHapus
  2. pemerkosaan meraja lela nih bisa jd akibat nonton adegan video porn

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer